Sabtu, 09 April 2011

Tugas 1_ Bahasa Inggris Bisnis 2

Tugas 1_ Bahasa Inggris Bisnis 2 (soft skill) HERNITA FEBRIANI

10207535

4EA01

Exercise 1: Subject, Verb, Complement, and Modifier

  1. 1. George is cooking dinner tonight

George = Subject

Is cooking = verb phrase

dinner tonight = modifier of time


2. Henry and Marcia have visited the president

Henry and Marcia = subject

have visited = verb phrase

the president = complement


3. We can eat lunch in this restaurant today

We = subject

Can = modal

Eat = verb

Lunch = complement

in this restaurant = modifier of place

today = modifier of time


4. Pat should have bought gasoline yesterday

Pat = subject

should have bought = verb phrase

gasoline = complement

yesterday = modifier of time


5. Trees grow

Trees = subject

Grow = verb


6. It was raining at seven o’clock account at the bank last week

It = subject

Was raining = verb phrase

at seven o’clock account = modifier of time

at the bank last week = modifier of place


7. She opened a checking account at the bank last week

She = subject

opened = verb

a checking account = complement

at the bank = modifier of place

last week = modifier of time


8. Harry is washing dishes right now

Harry = subject

is washing = verb phrase

dishes = complement

right now = modifier of time


9. She opened her book

She = subject

opened = verb

her book = complement


10. Paul, William, and Mary were watching television a few minutes ago

Paul, William, and Mary = subject

were watching = verb phrase

television = complement

a few minutes ago = modifier of time

Rabu, 05 Januari 2011

Tulisan Etika Bisnis 4

HERNITA FEBRIANI

10207535

4EA01

TULISAN ETIKA BISNIS 4

Pertamina, Medco, dan Mitsubishi Bersalah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT. Pertamina sebesar Rp 10 miliar karena terbukti bersekongkol dalam proyek Donggi-Senoro. Wasit persaingan usaha menuduh perusahaan minyak dan gas plat merah itu berkomplot dengan PT. Medco Energi International, PT. Medco E&P Tomori Sulawei, dan Mitsubishi Corporation.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini (5/1/2011), Ketua Majelis Komisi Nawir Messi menyatakan, persekongkolan telah melahirkan persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam KPPU menyatakan, persekongkolan itu terlihat manakala adanya perilaku diskriminatif yang diberikan terhadap Mitsubishi dibandingkan pesaing lainnya yakni Mitsui dan LNG EU.

Perlakuan diskriminatif itu yakni Mitsubishi diberikan kesempata untuk melakukan diskusi dengan Pertamina dan Medco Energi International dalam kurun waktu 24 Februari, 16 Maret, dan 4 September 2006.

Pada 4 september 2006 silam, KPPU menyatakan, Mitsubishi melakukan presentasi dihadapan direksi Pertamina dan Medco Energi International terkait substansi proyek sehingga memberikan keuntungan kepada Mitsubishi dalam menyiapkan proposal beauty contest. “Ini diskriminatif sedangkan peserta lain tidak memiliki kesempatan serupa,” Messi.

Tak hanya itu, KPPU menyatakan tidak ada kepastian sistem penilaian beauty contest dan term of reference.

Makanya Majelis Komisi menyatakan jika Pertamina, Medco Energi International, Medco E&P, dan Mitsubishi secara sah melanggar pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain menghukum Pertamina membayar denda Rp 10 miliar, majelis KPPU juga menghukum Medco Energi International membayar denda Rp 5 miliar, Medco E&P membayar denda Rp 1 miliar dan Mitsubishi membayar denda Rp 15 miliar.

Majelis KPPU juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar mendorong optimalisasi pemanfaatan cadangan gas melalui penggunaan teknologi yang sesuai dengan karakter lading gas dengan cadangan relatif kecil.

Terkait putusan ini, Lukman Mahfoedz selaku Corporate Project Director Medco menegaskan sejauh ini belum dapat memastikan untuk mengambil langkah selanjutnya atas putusan ini. “Tetap terbuka kemungkinan mengajukan upaya keberatan.

Sumber : www.kompas.com

Kompas, 5 Januari 2011

Sabtu, 18 Desember 2010

Tulisan Etika Bisnis _ 3

HERNITA FEBRIANI

10207535

4EA01

TULISAN ETIKA BISNIS

Minggu, 17 Oktober 2010 | 15:01

SENGKETA MEREK GUINNESS

Tiru merek Guinness, perusahaan lokal digugat

JAKARTA.Raksasa produsen minuman beralkohol, Diageo Ireland diketahui saat ini tengah berperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan tersebut menggugat pengusaha lokal lantaran telah mendaftarkan merek Guinness Boks Jeans yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Guinness miliknya.

Melalui kantor hukum Gunawan Suryomurcito, Diageo meminta pendaftaran merek Guinness Boks Jeans yang terdaftar di bawah No.IDMOOOl 87910 atas nama Alexander. Dimana untuk melindungi barang yang ada dalam kelas 25, seperti alas kaki, penutup kepala, kaus kaki, ikat kepala, ikat pergelangan tangan, syal, dasi, ikat pinggang, jenis-jenis sepatu, stocking, dan sarung tangan segera dibatalkan. "Tergugat (Alexander) telah beritikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Guinness Boks Jeans," kata Gunawan Suryomurcito, Minggu (17/10).

Jika dibandingkan, merek Guinness Boks Jeans dengan merek Guinness memiliki persamaan pada pokoknya terutama pada penggunaan kata Guinness. Diageo menuding penggunaan kata Guinness dalam merek Guinness Boks Jeans dengan maksud mendompleng ketenaran merek miliknya.

Diageo mengklaim bahwa merek Guinness sudah digunakan pertama kali pada pertengahan abad 18 untuk minuman beralkohol semacam bir. Bahkan pada tahun 1769, bir ini sudah mulai diperdagangkan dari Dublin ke Inggris. Bahkan sampai saat ini, bir Guinness telah memenuhi supermarket di seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia dengan jenis dan kemasan beraneka macam.

Sebut saja Guinness Draught, Guinness Draught dalam botol, Guinnes Draught dalam kaleng, Guinness original atau Extra Stout, Guinness Foreign Extra Stout, Guinnes Special Export Stout, Guinness Extra Smooth, Guinness Red, Guinnes Mid-Strength, Guinness Breqhouse Series Edisi Bir Khusus dan lain-lainnya.

Kesuksesan bir Guinness rupanya ditopang dengan promosi besar-besaran dengan mensponsori sejumlah event serta melalu pers dan memiliki situs www.guinness.com. Situs itu secara eksklusif mendedikasikan merek Guinness saja, yang dapat diakses di seluruh dunia termasuk di Indonesia.
Merek Guinness sendiri telah terdaftar tidak kurang di 170 negara untuk melindungi barang masuk di kelas 25 maupun kelas 32. Sedangkan untuk Indonesia merek Guinness terdaftar untuk kelas 25 di bawah No. 531382 tahun 2003. Sedangkan untuk kelas 32 terdaftar di bawah No IDM NO.000124347. yang merupakan perpanjangan dari No.366683 tanggal 30 Agustus 1996 yang merupakan perpanjangan dari No.215539 tanggal 26 Februari 1987, perpanjangan dari No. 118219 tertanggal 23 Aprl 1977.

Sumber : http://klasik.kontan.co.id/nasional/news/49809/Tiru-merek-Guinness-perusahaan-lokal-digugat

Tugas Etika Bisnis_ CSR (Tanggung Jawab Perusahaan)

HERNITA FEBRIANI

10207535

4EA01

TUGAS ETIKA BISNIS - CSR

CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Perusahaan

CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Perusahaan merupakan suatu konsep bahwa perusahaan adalah memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan” dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melakukan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan misalnya keuntungan melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun jangka panjang.

CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya bersungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder perusahaan termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham yang merupakan pemangku kepentingan internal.

Sebuah definisi yang luas oleh World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak dibidang “pembangunan berkelanjutan” yang menyatakan bahwa: CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya.

Skala dan sifat keuntungan CSR untuk suatu organisasi berbeda-beda tergantung dari sifat perusahaan tersebut. Banyak pihak berpendapat sangat sulit mengukur kinerja CSR, walaupun sebenarnya banyak literatur yang memuat cara mengukurnya. Literatur tersebut misalnya metode balance scorecard selain itu literature lainnya yaitu orlizty, Schmidt, dan rynes.

CSR dapat digunakan untuk membentuk suatu atmosfer kerja yang nyaman diantara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan yang mereka percayai bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas.

CSR juga dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas dasar nilai khusus dari etika perusahaan yang juga merupakan nilai yang dianut masyarakat. Menurut Philip Kotler dan Nancy Lee ada dua jenis kegiatan CSR yang bisa mendatangkan keuntungan terhadap merek yaitu Corporate Social Marketing (CSM), dan Cause Related Marketing (CRM).

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan

Sabtu, 30 Oktober 2010

Tulisan Etika Bisnis 2

HERNITA FEBRIANI

4EA01

10207535

Tulisan Etika Bisnis

HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA-INDUSTRI ROKOK DIKAJI

JAKARTA (Media) : Pemerintah perlu melakukan kajian yang mendalam mengenai dampak keberadaan perusahaan rokok yang beroperasi di Indonesia. Kajian itu berupa penghitungan besaran keuntungan yang diperoleh dari perusahaan rokok, dan dampak buruk yang diderita rakyat karena menjadi perokok aktif dan pasif.

Demikian disampaikan dokter spesialis penyakit paru Menaldi Rasmin kepada pers dalam sebuah diskusi memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada hari ini, di Plaza Senayan, Jakarta, kemarin.

Kajian itu diperlukan karena sangat sulit memberhentikan kebiasaan merokok bagi perokok aktif jika hanya dengan mengeluarkan suatu regulasi yang hingga saat ini pun masih banyak dilanggar aparat penengak hokum dan masyarakat. “ Regulasi yang tidak pernah terlihat tajinya, dan bahkan masih banyak orang yang merokok di tempat umum, yang jelas-jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Kajian yang mendalam itu juga dilakukan karena tidaklah cukup bagi seorang yang memiliki keinginan kuat berhenti merokok, namun produk rokok masih berseliweran dan ditemui hampir disudut jalan. “ Tidak hanya itu, iklan pun msih bergentayangan di pinggir jalan dan televise. Akibatnya, meskipun seseorang berhenti merokok, ketika melihat seperti itu, obsesi untuk merokok akan kembali tumbuh,”ujarnya.

Berdasarkan survey berskala internasional yang dilakukan Pt Pfizer Inc pada 2006, kata Menaldi, dari 56% responden yang mencoba untuk berhenti merokok, sebanyak 80%-nya merasa sulit berhenti merokok (bahkan mencoba hingga tiga kali) ketika hanya mengandalkan keinginan kuat saja.

Itu artinya, Menaldi menjelaskan, obat untuk berhenti dari kebiasaan merokok itu ialah mengantisipasi kebiasaan merokok itu sendiri. Dan itu memerlukan kajian mendalam oleh pemerintah agar dengan tegas tiak memberikan izin sama sekali bagi industri rokok untuk beroperasi di Indonesia.

Sifat Adiktif

Hal itu perlu dilakukan, sebab berhenti dari kebiasaan merokok tidak dapat dipisahkan dari adiktif yang dimiliki nikotin. Berbagai studi juga menunjukkan bahwa nikotin memiliki efek candu yang setara dengan obat-obatan keras seperti heroin dan kokain.

Belum lagi, jelasnya, dari penelitian Varenicline Asian Consumer Research pada akhir tahun 2006, jumlah perokok Indonesia telah mencapai 68,8% dari total populasi pria, yang sebagian besar merokok secara terus-menerus selama 11 tahun, dengan menghabiskan sekitar 11 batang rokok per hari.

“Jika kita lihat data itu, betapa besar masyarakat Indonesia yang memiliki potensi kerugian kesehatan akibat menghisap rokok. Sebab itu, langkah yang tepat jika kajian kerugian kesehatan dan keuntungan pendapatan dilakukan pemerintah,”jelasnya.

Langkah yang tepat itu,ujarnya tidak hanya berhenti pada suatu kajian dan penelitian saja, tetapi pula harus dilakukan dengan konkret dan tegas, yakni meniadakan izin beroperasinya industri perusahaan rokok di Indonesia.

Di sisi lain, Menaldi juga meminta masyarakat, untuk menanamkan kebiasaan tidak merokok sejak dini melakukan banyak aktivitas rutin, seperti berolahraga.

sumber:

· Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak. MBA , 2008 , ETIKA BISNIS (Suatu Pengantar) , Harvarindo.

Harian Media Indonesia, 31 Mei 2007, hal 8

Tulisan Etika Bisnis 1

HERNITA FEBRIANI

4EA01

10207535

Tulisan Etika Bisnis

97 % PIRANTI LUNAK BAJAKAN

Jakarta (Sindo) – Tingkat penggunaan piranti lunak (software) bajakan di Indonesia mencapai 97%. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga USD 197 juta tiap tahun.

Demikian menurut data Business Solution Alliance (BSA). Direktur BSA Asia, Tarun Sawney, menyatakan, pemerintah Indonesia sudah harus secara serius memerangi kejahatan pembajakan.

“Jika dalam dua sampai tiga tahun ke depan keadaan pembajakan hak intelektual di Indonesia tidak membaik, kepercayaan investor akan menurun. Dan, ini akan menjadi krisis yang serius,” kata Tarun, dalam sebuah diskusi tentang pembajakan hak atas kekayaan intelektual, di Jakarta kemarin.

Sementara itu, mantan direktur HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), Zein Umar Purba, mengatakan, terjadinya pembajakan di Indonesia tak lepas dari permasalahan ekonomi. “ Orang tentu akan lebih memilih perangkat lunak yang harganya murah. Mereka tak berpikir jauh tentang hak intelektual,” sebutnya.

Kendati begitu, Zein tetap mendukung perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Selain itu, juga perlu adanya political will dari pemerintah untuk mengurangi pembajakan.

Sumber:

· Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak. MBA ,2008, ETIKA BISNIS (Suatu Pengantar) , Harvarindo.

Harian Seputar Indonesia, 15 September 2006, hal 12

Etika BIsnis

HERNITA FEBRIANI

4EA01

10207535

Tugas Etika Bisnis

DINKES DEPOK AKAN SWEEPING JAJANAN SEKOLAH

Depok,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok memandang perlunya melakukan sweeping aneka jajanan yang diperjualbelikan di sekolah-sekolah. Menurut Kepala Seksi Makanan, Minuman, dan Obat Tradisional Dinkes Depok, Devi Mariori, kebijakan sweeping itu diputuskan menyusul informasi adanya kasus keracunan makanan yang dialami 17 siswa Madrasah Ibtidaiyyah Hidayatul Athfal, Cinere, Limo, belum lama ini.

“Setelah kita tindak lanjuti, ternyata keracunan 17 siswa MI di Cinere itu akibat jajanan makanan dan minuman di sekolah. Karenanya kita akan melakukan sweeping ke sekolah-sekolah,” ujar Devi, kemarin.

Menurutnya sweeping ke sekolah-sekolah di enam kecamatan tersebut paling lambat akan dilakukan akhir tahun ini. “ Karena sebentar lagi kan bulan puasa, sudah tidak ada lagi yang jual makanan dan minuman di sekolah.

Selain sweeping terhadap pedagang jajanan sekolah, lanjutnya Dinkes juga akan memberikan pengarahan kepada para siswa tentang makanan yang sehat dan bahaya zat-zat pengawet. “ Tujuannya agar meraka (para siswa) mengerti makanan apa yang baik untuk dikonsumsi dan makanan apa yang tidak,”tuturnya.

Devi menilai, kasus keracunan makanan yang dialami sejumlah siswa di Cinere kemungkinan disebabkan makanan yang sudah kadaluarsa atau makanan yang mengandung bahan pengawet dan pewarna berbahaya. “Karena memang banyak bahan tambahan dalam makanan dan minuman seperti pengawet atau pewarna yang berbahaya untuk dikonsumsi.

Dia mencontohkan, salah satu bahan pewarna yang kerap dicampur ke dalam jajanan sekolah yaitu Kodamin B atau pewarna merah yang biasa digunakan untuk produk tekstil. “Ini kan sangat berbahaya bila peredarannya tidak dimonitoring.”

Kepala Dinkes Depok, Rustono, menambahkan, pihaknya akan membicarakan secara teknis pelaksanaan sweeping tersebut ke Wali Kota Depok. “Pak wali sudah mendengar kasus keracunan tersebut dan segera menindaklanjuti masalhnya.”

Ihwal 17 siswa MI Hidayatul Athfal, Cinere yang keracunan itu terjadi setelah menyantap nasi uduk dan minuman teh kemasan saat jam istirahat. Tak lama kemudian mereka mengalami mual dan pusing-pusing, bahkan sebagian diantaranya muntah-muntah hingga harus dilarikan ke puskesmas. Abdul Hamid salah seorang guru MI Hidayatul Athfal, mengatakan saat kejadian, sejumlah muridnya mengeluh mules dan kepalanya pusing dan kondisi tubuhnya lemas.

Sumber:

· Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak. MBA ,2008, ETIKA BISNIS (Suatu Pengantar) , Harvarindo.

Koran Republika, 14 September 2006, hal 9