Sabtu, 18 Desember 2010

Tulisan Etika Bisnis _ 3

HERNITA FEBRIANI

10207535

4EA01

TULISAN ETIKA BISNIS

Minggu, 17 Oktober 2010 | 15:01

SENGKETA MEREK GUINNESS

Tiru merek Guinness, perusahaan lokal digugat

JAKARTA.Raksasa produsen minuman beralkohol, Diageo Ireland diketahui saat ini tengah berperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan tersebut menggugat pengusaha lokal lantaran telah mendaftarkan merek Guinness Boks Jeans yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Guinness miliknya.

Melalui kantor hukum Gunawan Suryomurcito, Diageo meminta pendaftaran merek Guinness Boks Jeans yang terdaftar di bawah No.IDMOOOl 87910 atas nama Alexander. Dimana untuk melindungi barang yang ada dalam kelas 25, seperti alas kaki, penutup kepala, kaus kaki, ikat kepala, ikat pergelangan tangan, syal, dasi, ikat pinggang, jenis-jenis sepatu, stocking, dan sarung tangan segera dibatalkan. "Tergugat (Alexander) telah beritikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Guinness Boks Jeans," kata Gunawan Suryomurcito, Minggu (17/10).

Jika dibandingkan, merek Guinness Boks Jeans dengan merek Guinness memiliki persamaan pada pokoknya terutama pada penggunaan kata Guinness. Diageo menuding penggunaan kata Guinness dalam merek Guinness Boks Jeans dengan maksud mendompleng ketenaran merek miliknya.

Diageo mengklaim bahwa merek Guinness sudah digunakan pertama kali pada pertengahan abad 18 untuk minuman beralkohol semacam bir. Bahkan pada tahun 1769, bir ini sudah mulai diperdagangkan dari Dublin ke Inggris. Bahkan sampai saat ini, bir Guinness telah memenuhi supermarket di seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia dengan jenis dan kemasan beraneka macam.

Sebut saja Guinness Draught, Guinness Draught dalam botol, Guinnes Draught dalam kaleng, Guinness original atau Extra Stout, Guinness Foreign Extra Stout, Guinnes Special Export Stout, Guinness Extra Smooth, Guinness Red, Guinnes Mid-Strength, Guinness Breqhouse Series Edisi Bir Khusus dan lain-lainnya.

Kesuksesan bir Guinness rupanya ditopang dengan promosi besar-besaran dengan mensponsori sejumlah event serta melalu pers dan memiliki situs www.guinness.com. Situs itu secara eksklusif mendedikasikan merek Guinness saja, yang dapat diakses di seluruh dunia termasuk di Indonesia.
Merek Guinness sendiri telah terdaftar tidak kurang di 170 negara untuk melindungi barang masuk di kelas 25 maupun kelas 32. Sedangkan untuk Indonesia merek Guinness terdaftar untuk kelas 25 di bawah No. 531382 tahun 2003. Sedangkan untuk kelas 32 terdaftar di bawah No IDM NO.000124347. yang merupakan perpanjangan dari No.366683 tanggal 30 Agustus 1996 yang merupakan perpanjangan dari No.215539 tanggal 26 Februari 1987, perpanjangan dari No. 118219 tertanggal 23 Aprl 1977.

Sumber : http://klasik.kontan.co.id/nasional/news/49809/Tiru-merek-Guinness-perusahaan-lokal-digugat

Tugas Etika Bisnis_ CSR (Tanggung Jawab Perusahaan)

HERNITA FEBRIANI

10207535

4EA01

TUGAS ETIKA BISNIS - CSR

CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Perusahaan

CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Perusahaan merupakan suatu konsep bahwa perusahaan adalah memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan” dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melakukan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan misalnya keuntungan melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun jangka panjang.

CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya bersungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder perusahaan termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham yang merupakan pemangku kepentingan internal.

Sebuah definisi yang luas oleh World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak dibidang “pembangunan berkelanjutan” yang menyatakan bahwa: CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya.

Skala dan sifat keuntungan CSR untuk suatu organisasi berbeda-beda tergantung dari sifat perusahaan tersebut. Banyak pihak berpendapat sangat sulit mengukur kinerja CSR, walaupun sebenarnya banyak literatur yang memuat cara mengukurnya. Literatur tersebut misalnya metode balance scorecard selain itu literature lainnya yaitu orlizty, Schmidt, dan rynes.

CSR dapat digunakan untuk membentuk suatu atmosfer kerja yang nyaman diantara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan yang mereka percayai bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas.

CSR juga dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas dasar nilai khusus dari etika perusahaan yang juga merupakan nilai yang dianut masyarakat. Menurut Philip Kotler dan Nancy Lee ada dua jenis kegiatan CSR yang bisa mendatangkan keuntungan terhadap merek yaitu Corporate Social Marketing (CSM), dan Cause Related Marketing (CRM).

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan